JurnalPatroliNews – Depok — Kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) wilayah Bojongsari, Depok, karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pelaku usaha kecil.
Dalam penggerebekan yang berlangsung baru-baru ini, aparat mengamankan pria berinisial M yang menjabat sebagai Ketua FBR Bojongsari, serta beberapa anak buahnya: AK alias W (Sekretaris Jenderal), NN, dan RS yang semuanya merupakan anggota aktif. Sementara satu pelaku lainnya, IM, masih dalam pencarian.
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa kelompok ini telah menjalankan praktik pemerasan sejak tahun 2021 dengan cara meminta uang “keamanan” dari para pedagang, tukang bangunan, dan pemilik toko di sekitaran Bojongsari. Permintaan itu disertai ancaman dan intimidasi.
“Target mereka bukan hanya pedagang kaki lima, tetapi juga toko dan ruko yang diwajibkan menyetor uang bulanan,” kata Abdul Rahim dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam keterangannya, korban mengaku kerap didatangi sejumlah anggota ormas dan diminta menyerahkan uang dengan ancaman.
“Awalnya korban memberikan Rp500 ribu karena ketakutan. Tapi ternyata para pelaku datang lagi dan menagih rutin setiap bulan,” ujar Abdul.
Menurut penyelidikan, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar satu juta rupiah demi menghindari masalah.
Kini, para pelaku yang sudah diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas Subdit Jatanras. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang masih buron terus dilakukan untuk menuntaskan jaringan pemalakan yang telah meresahkan warga Bojongsari tersebut.
Komentar