Polres Metro Depok Tolak Pengaduan Laporan IRT, Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Depok – Petugas piket reserse Polres Metro Depok, menolak membuatkan laporan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Farmawati beserta pendamping kuasa hukumnya Ferdinand Montororing terkait urusan tanah yang dibelinya telah dicaplok oleh mafia tanah, Jumat (10/12/2021).

“Kenapa polisi menolak menerima laporan Saya, apakah karena polisi sudah disuruh tutup pintu sama pelaku penipu yang mencaplok tanah seluas 3.283 meter persegi yang dibeli suami Saya dan bekerja sama dengan Kades Susukan,” ujar Farmawati saat diwawancarai tim JurnalPatroliNews usai melapor, Jumat (10/12).

Ferdinand Montoring selaku kuasa hukum juga angkat bicara kepada wartawan, “sebagai adkovat yang juga penegak hukum Saya juga kecewa atas penolakan penyidik reskrimum Polres Metro Depok terhadap laporan pengaduan klien Saya, tapi Saya siap untuk bekerja sama bukti apa yang diminta akan Saya penuhi,” ucap Ferdinand.

Tanah kebon milik Farmawati seluas 3.283 meter persegi dulunya dibeli suaminya, Nurdi (alm) dalam periode tahun 2001 hingga 2003 terletak di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor dari penjual Sinen Bin Ramin.

Sebagai informasi, pada Oktober 2021 lalu Farmawati menerima surat panggilan klarifikasi dari Unit Harda Satreskrim Polres Depok untuk menghadap Aipda Pol. Yosep Mailowa atas laporan Yuyun yang sebelumnya sempat berteman dengan Farmawati. Ia mengatakan, ada yang tidak beres dengan kasus tanah ini.

Komentar