JurnalPatroliNews – Kota Tangerang – Aparat gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah Polsek jajarannya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja yang nyaris pecah di tiga titik rawan. Sebanyak 11 remaja diamankan dalam operasi patroli malam yang digelar Minggu (15/6/2025) sebagai bagian dari kegiatan rutin cipta kondisi.
Dalam patroli yang dilaksanakan secara mobile oleh personel dari Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan, petugas berhasil menyergap para pelaku muda ini sebelum sempat melancarkan aksi kekerasan jalanan. Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari senjata tajam seperti celurit dan corbek, telepon genggam hingga sepeda motor yang digunakan untuk berkumpul.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Menurutnya, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Palm Raya (Cibodasari, Kecamatan Cibodas), Jalan Imam Bonjol (Kecamatan Karawaci), dan Kampung Bayur (Desa Lebakwangi, Sepatan Timur).
“Kesebelas remaja tersebut berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN. Mereka terdeteksi hendak melakukan tawuran setelah kami lacak melalui patroli siber, di mana mereka janjian lewat media sosial,” jelas Prapto, Senin (16/6/2025).
Pihak kepolisian menyebut bahwa patroli kewilayahan intensif dilakukan oleh 12 Polsek di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota. Titik rawan dan jam-jam rawan menjadi prioritas pengawasan. Upaya ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak muda yang kerap memanfaatkan media sosial untuk mengatur titik temu tawuran.
Prapto turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama terkait penggunaan handphone dan aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari.
“Kalau sudah pukul 10 malam anak belum pulang, tolong cari. Awasi benar siapa teman-temannya dan apa yang dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prapto menegaskan bahwa remaja yang terbukti membawa senjata tajam dengan niat melakukan kekerasan tetap akan diproses secara hukum. Polisi juga akan melibatkan pihak sekolah, keluarga, hingga instansi terkait dalam proses pembinaan.
“Kami tak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga akan menindak secara hukum bila ditemukan unsur pidana. Terutama pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga membuka jalur pengaduan cepat melalui Call Center 110 atau WhatsApp ke nomor 0822-1111-0110 bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Komentar