Polri Masih Tunggu Hasil Forensik Terkait Keaslian Ijazah Presiden Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih menjalani tahapan pemeriksaan forensik untuk mengungkap keaslian dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo yang menjabat pada periode 2014–2024.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa proses yang tengah berlangsung dilakukan sesuai aturan dan standar ilmiah.

“Langkah-langkah dilakukan secara profesional serta berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini kami menunggu hasil laboratorium forensik terkait dokumen yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut terus berjalan secara sistematis. “Penyelidikan dilakukan secara paralel dan terus dikembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, tim hukum Presiden Joko Widodo telah menyerahkan dokumen asli berupa ijazah tingkat SMA dan perguruan tinggi ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dokumen itu diajukan guna dilakukan uji keaslian melalui laboratorium forensik setelah muncul laporan masyarakat.

Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuduh adanya ketidakaslian pada ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti penyelidikan tersebut, Jokowi kemudian hadir secara langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memenuhi undangan pemeriksaan sekaligus mengambil kembali dokumen ijazah yang sebelumnya diserahkan oleh tim hukumnya.

“Saya datang hari ini memenuhi undangan dari Bareskrim. Sekaligus saya ambil kembali ijazah yang sebelumnya sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Presiden kepada awak media usai keluar dari gedung pemeriksaan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami materi forensik dokumen tersebut dan belum mengeluarkan kesimpulan resmi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan menyeluruh yang ditangani oleh Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Komentar