Polsek di Wilayah DKI Jakarta Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hanya polsek di wilayah hukum DKI Jakarta yang masih bisa melakukan proses penyidikan.

Keterangan Rusdi itu terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang 1.062 polsek di 34 Polda di Indonesia, menjalankan proses penyidikan.

“Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain,” kata Rusdi.

Dia menjelaskan ada dua pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pertama, polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan di tingkat resor.
Kedua, lanjut dia, polsek yang boleh melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.

“Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu,” ungkap dia.

Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.

Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah Jakarta punya karakteristik sendiri dengan masyarakatnya yang homogen, dan dinamis.

“Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan penyidikan,” tutur Rusdi.

Keputusan Kapolri itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021. (ant/jpnn)

Komentar