Praperadilan Hasto: Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi Politik?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 3 Maret 2025. Gugatan ini berkaitan dengan dua perkara yang disangkakan kepadanya, yakni dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dugaan perintangan penyidikan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan kembali karena praperadilan sebelumnya belum masuk ke pokok perkara. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dua Gugatan dalam Praperadilan

Menurut Ronny, dua gugatan tersebut mencakup dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Ia juga menekankan pentingnya rasionalitas hukum dalam proses ini dan berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kami ingin menguji dasar hukum penetapan tersangka terhadap Mas Hasto. Apakah ada argumentasi hukum yang logis atau ini hanya sekadar kriminalisasi terhadap tokoh politik yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan,” ujar Ronny, Minggu, 2 Maret 2025.

Harapan untuk KPK

Ronny juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadiri sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, kehadiran KPK penting demi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Jika KPK hadir, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah bisa benar-benar diterapkan. Ini akan memberi kepastian hukum, baik bagi KPK maupun bagi Pak Hasto,” pungkasnya.

Komentar