Praperadilan Kasus BLBI, MAKI Klaim Akan Buktikan Ada Gratifikasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait dengan gratifikasi.

Hal itu dikatakannya terkait permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6).

“Dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah, itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan,” ujarnya, ditemui di lokasi.

“Dan maka nanti saya akan berusaha membuktikan pada sidang Rabu (23/6) pakai saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan itu,” imbuhnya.

Boyamin sendiri tak memaparkan lebih jauh soal gratifikasi dari pihak siapa ke penyelenggara negara yang mana terkait kasus tersebut.

KPK sendiri menyetop penyidikan kasus BLBI lantaran menganggap tak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Sjamsul.

Pasalnya, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Boyamin melanjutkan pihaknya juga akan membuktikan bahwa Sjamsul tak benar-benar melunasi utang BLBI.

“Surat Keterangan Lunas (SKL) itu diduga sebenarnya tidak lunas,” ujarnya.

Boyamin menyatakan akan berusaha membuktikan persoalan ini pada sidang Rabu (23/6). Pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli guna memperkuat permohonan yang ia ajukan.

Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jaksel tersebut beragendakan membacakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Boyamin. Namun, pemohon menganggapnya sudah dibacakan.

“Rencana dibacakan kemarin, Yang Mulia. Sekarang dianggap dibacakan saja, Yang Mulia,” kata Boyamin, kepada hakim tunggal Aimin Ribut Sujono, dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga bertanya apakah Boyamin akan menghadirkan saksi. Hal ini dibenarkan oleh koordinator MAKI itu. mendengar ini, hakim mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan memaksimalkan pemeriksaan terhadap saksi.

“Jadi abis praperadilan, jawaban, langsung saksi,” kata hakim tunggal Aimin.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan siap menghadapinya.

“KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima rekan media, Jumat (2/4).

(*/lk)

Komentar