JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (10/07/24).
“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian sepeda motor oleh Tersangka Arif Rahman alias Gendut bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata Asep.
Peristiwa bermula saat Arif Rahman sedang dalam perjalanan pulang dari Cafe Jelita dan melewati rumah saksi korban Muhammad Arifin. Tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam terparkir di pinggir jalan dengan stang motor tidak terkunci.
“Melihat kesempatan tersebut, Arif Rahman mencoba mencuri motor tersebut, namun aksinya diketahui oleh saksi Rakinem dan warga sekitar. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gedongtengen untuk diproses lebih lanjut,” jelas Asep.
Mengetahui kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H., M.H., dan Juanita Indah Suryani, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan karena korban belum mengalami kerugian material,” ungkapnya.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komentar