JAM-Intel: Jaksa Mandiri Pangan, Langkah Nyata Kejaksaan Dukung Asta Cita

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya menuju kedaulatan pangan mendapat dorongan baru dari Kejaksaan Agung. Melalui program inovatif “Jaksa Mandiri Pangan“, institusi hukum ini menggandeng Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG untuk mendukung pencapaian swasembada pangan nasional. Kesepakatan kerja sama ini resmi ditandatangani pada Selasa, 25 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari ASTA CITA Kedua, salah satu dari 17 program prioritas nasional yang menargetkan ketahanan pangan, energi, dan air. Salah satu kebijakan utama dalam agenda ini adalah penghentian impor beras pada 2025 serta target penyerapan 70 persen dari 3 juta ton gabah yang telah dicanangkan Badan Pangan Nasional.

Namun, langkah yang diambil Kejaksaan Agung tak berhenti pada regulasi semata. Lahan-lahan yang berasal dari barang rampasan negara akibat kasus korupsi dan tindak pidana lainnya akan dikonversi menjadi sawah produktif. Sebagai langkah awal, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas lebih dari 3,3 juta meter persegi di Kabupaten Bekasi, yang berasal dari perkara korupsi Asabri dengan terpidana Benny Djokrosaputro. Lahan ini nantinya akan diolah untuk produksi padi guna memenuhi kebutuhan nasional.

Menghapus Tengkulak, Mensejahterakan Petani

Selain meningkatkan produksi beras, kerja sama ini juga bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang merugikan petani. JAM-Intel mengungkapkan bahwa selama ini banyak petani terjebak dalam monopoli tengkulak yang menekan harga jual hasil panen mereka. Dengan sistem baru yang lebih terstruktur, diharapkan kesejahteraan petani lebih terjamin.

Masing-masing pihak dalam kerja sama ini memiliki peran strategis:
Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan pertanian.
Kementerian Pertanian: Bertanggung jawab atas penyediaan bibit, sarana produksi, serta pembinaan petani.
PT Pupuk Indonesia: Menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk.
Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen agar harga tetap stabil dan menguntungkan petani.

Selain aspek teknis, kolaborasi ini juga melibatkan pertukaran data untuk mencegah potensi penyimpangan hukum, serta pelatihan dan sosialisasi bagi para petani agar program ini berjalan secara berkelanjutan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa program Jaksa Mandiri Pangan benar-benar berkontribusi bagi swasembada pangan nasional. Ini bukan sekadar proyek, tetapi langkah nyata untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Reda Manthovani.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa penegakan hukum tak hanya sebatas menghukum koruptor, tetapi juga memanfaatkan aset hasil kejahatan untuk kepentingan rakyat. Jika program ini sukses, bukan tidak mungkin praktik serupa diterapkan di berbagai daerah lain, menjadikan lahan rampasan koruptor sebagai salah satu solusi untuk ketahanan pangan nasional.

Komentar