Protes Soal Siaran TV Digital, Bos MNC Hary Tanoe: Masyarakat Dirugikan, Ada yang Janggal..! 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Ia menilai pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan masih belum siap.

Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU). Padahal menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.

Di samping itu, HT mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” jelas salah satu orang terkaya di Indonesia itu, dikutip dari laman resmi Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Di mana, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan dua, untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital,” katanya.

Menurutnya jika ingin kebijakan ASO diterapkan, maka penjualan TV analog di pasaran harus disetop. Hal ini agar pada saat masyarakat membeli TV baru, maka yang dibeli otomatis adalah TV digital.

Komentar