JurnalPatroliNews – Jakarta – Perusahaan teknologi di bidang aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi secara penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul keterkaitan nama perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Satu perwakilan dari PINTU telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai bagian dari pendalaman informasi atas kasus tersebut.
“PINTU menyatakan dukungan total terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK,” demikian disampaikan pihak perusahaan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Manajemen PINTU juga menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dan menjunjung asas hukum dengan mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi kabar yang mengaitkan pengguna aplikasi PINTU dengan perkara ini, manajemen segera melakukan audit internal. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pengguna yang terlibat.
“Begitu kabar soal dugaan keterlibatan nama-nama pengguna muncul, kami langsung melakukan pengecekan menyeluruh dan tidak ditemukan adanya keterkaitan apa pun,” jelas perusahaan.
Laporan hasil audit tersebut telah secara resmi disampaikan kepada KPK sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Ke depan, kami akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum dan siap menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan oleh otoritas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.
Komentar