JurnalPatroliNews – Jakarta – Tagar #PercumaLaporPolisi yang ramai di media sosial Twitter turut menjadi perhatian Polri. Oleh karenanya, korps bhayangkara berkomitmen untuk mendengarkan setiap keluhan dan laporan dari masyarakat.
Adapun tagar ini muncul akibat dari penghentian kasus dugaan tiga anak yang diperkosa ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya dimana di pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Ia menyampaikan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum saja. Akan tetapi, mengayomi dan melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum.
“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Komentar