Rekomendasi Kompolnas: Minta Propam Periksa Penyidik Usai Pemerkosa Difabel Dibebaskan

JurnalPatroliNews – Serang – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merekomendasikan Propam dan Wassidik untuk memeriksa penyidik terkait pembebasan pemerkosa difabel di Kota Serang. Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini.

“Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan,” kata Poengky melalui aplikasi pesan ke rekan media, dilansir., Jumat (21/1/2022).

Alasan soal restorative justice adalah untuk pidana ringan bukan perkosaan. Apalagi korban adalah difabel yang harus dilindungi.

“Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” ucapnya.

Kompolnas juga menyayangkan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan atas pencabutan laporan. Selain itu, pernikahan korban dengan pelaku juga harus dikritisi. Menurunya itu aneh mengingat pelaku pernah tega memperkosa korban.

“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban, sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku pemerkosaan dengan korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang membenarkan bahwa telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Serang Kota atas perkara ini.

Alasan yang disampaikan adalah restorative justice dalam perkara itu.

Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba mengatakan, atas perkara tersebut, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Serang Kota. Tapi, belum ada penyerahan berkas pertama ke Kejari.

SPDP itu ia benarkan atas nama tersangka EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang. Ia sudah memeriksa berkas itu saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini.

“SPDP ada kita terima, belum ada penyerahan berkas tahap pertama. Yang sudah kita terima SP3-nya karena alasan restorative justice,” kata Ondo.

Komentar