JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 176.984 narapidana mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen dalam mengikuti program pembinaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar hadiah, melainkan pengakuan atas usaha dan dedikasi narapidana dalam menjalani proses pembinaan.
“Pada tahun 2024, sebanyak 172.678 narapidana menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 3.050 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas),” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Selain itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). “Besaran remisi dan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” tambah Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini telah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,35 miliar. “Dengan remisi ini, pemerintah berhasil mengurangi pengeluaran untuk pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan,” jelasnya.
Pemberian remisi dan PMPU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna menekankan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa hukuman.
Komentar