Respon Cepat, Kemenkop Bentuk Tim Independen, Susun SOP Penanganan Kekerasan Seksual

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual di lingkup internal dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kemenkop UKM membentuk tim independen untuk menangani kasus tersebut.

“Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK dan Ombudsman. Untuk itu Kemenkop UKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).

Teten menerangkan kasus tersebut sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, diketahui salah satu pelaku menikahi korban.

Kemenkop UKM juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

Teten menyatakan ketika kasus kembali dibuka, Kemenkop UKM langsung merespons dan berupaya mengakomodir kepentingan korban dengan membentuk tim independen dengan dua tugas utama, yakni mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu tiga bulan,” jelas Teten.

Tim Independen terdiri dari unsur Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti. Teten menambahkan audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” tegas Teten.

Ia menyampaikan pihaknya berkomitmen menerapkan standar baku penanganan kasus terkait kekerasan seksual dan mengupayakan terbentuknya sistem penanganan yang lebih baik, terutama untuk korban dari mulai pendampingan fisik dan mental hingga konseling.

“Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk kami menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Saya sudah bertemu keluarga korban dan kita akan mengakomodir tuntutan dari keluarga korban,” papar Teten.

Teten menuturkan Kemenkop UKM siap memberikan data pendukung yang diperlukan dan berkoordinasi dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

“Penyelesaiannya di tim independen. Kami yang pasti akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” papar Teten.

Komentar