Respon Pengesahan KUHP, PBB Sebut: KUHP Baru Tidak Sesuai dengan Kebebasan Dasar dan HAM

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilannya di Indonesia merespons pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan menyebut produk hukum itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Mencatat dengan keprihatinan, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).

Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulisnya.

“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual, dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” sambungnya

PBB menyebut KUHP berisiko mengekang kebebasan beragama dan melegitimasi kekerasan terhadap kaum minoritas gender dan minoritas agama.

Komentar