JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, Dalam Kasus Kecelakaan di Samarinda

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis Kepada JurnalPatroliNews pada Selasa (25/06/2024).

Lanjut Harli menerangkan, salah satu dari 14 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas di Samarinda yang melibatkan Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tersangka didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Peristiwa dimulai saat Tersangka mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ di Jalan MT. Haryono, Samarinda, setelah berbelanja di Indogrosir dan hendak pulang ke rumahnya di Jl. M. Said,” ujar Harli.

Dia menambahkan, saat melaju dengan kecepatan ±60 km/jam di Jalan MT. Haryono, Tersangka tiba-tiba terkejut oleh sepeda motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF yang muncul secara tiba-tiba di depannya. Karena kakinya kaku dan tidak mampu menginjak rem atau menghindar, mobil yang dikemudikan Tersangka menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

“Setelah tabrakan itu terjadi, Tersangka segera menepikan mobilnya untuk menolong korban. Namun, upayanya untuk memberikan pertolongan dibatasi oleh orang-orang sekitar, dan akhirnya Tersangka memutuskan untuk mencari perlindungan di kantor BPBD Kaltim,” ungkap Harli.

Sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor Honda Supra tersebut datang dari simpang 4 Air Putih menuju kantor BPBD Kaltim. Pada saat itu, korban mengenakan helm, meskipun tali helmnya tidak terikat.

“Saat korban berhenti menunggu kesempatan untuk memberi jalan kepada kendaraan dari arah berlawanan, saksi AKBAR RAMADHAN yang berjaga di pos langsung berupaya untuk membantu korban menyeberang,” jelas Harli.

Lanjut Harli memaparkan, sebelum saksi tersebut keluar dari pos jaga, Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ yang datang dari belakang langsung menabrak bagian belakang sepeda motor, menyebabkan pengendara sepeda motor terpental ke depan dan menabrak Mobil Toyota Agya warna merah No. Pol. KT-1360-NM yang datang dari arah berlawanan.

“Korban, yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, segera dilarikan ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA akibat pendarahan di kepala,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama dengan Kasi Pidum Indra Rivani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Julius Michael Butarbutar, S.H., memulai penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan secara pribadi meminta maaf kepada keluarga korban. Keluarga korban, setelah menerima permintaan maaf Tersangka, meminta agar proses hukum terhadap Tersangka dihentikan.

Harli menjelaskan, setelah mencapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H., setuju untuk menghentikan penuntutan terhadap Tersangka berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024,” ungkapnya.

Harli pun, menegaskan, selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Berikut ini adalah daftar lengkap 13 kasus tersebut:

Tersangka Kiprianus Markion Sakan dari Kejaksaan Negeri Badung, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar