JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, Dalam Kasus Kecelakaan di Samarinda

Tersangka Moh. Sa’ban Kebit alias Uban dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Wayan Budiarman, S.H dari Kejaksaan Negeri Palu, didakwa melanggar Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Asnia alias Mama Fiki dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Arief Andika Rahman bin Anasri dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Januar Sukma Wijaya Santoso bin Abdul Karim dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, didakwa melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Tersangka Teguh Gunawan als Boltek als Kucit bin Alm. Rahmad dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Dedy Marianto bin Muhammad Sirat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Yulianti binti Asmuni Akhmid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Nur Zaid bin Zainal Arifin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nurdin bin Barmawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Mutawadik bin M. Judi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Kukuh Tias Adiguna bin Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui sesuai informasi, semua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan kesepakatan untuk menghentikan penuntutan.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis serta respon positif dari masyarakat terhadap pendekatan restoratif ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E

Komentar