JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Selasa (10/6/2025).
Salah satu kasus yang dihentikan adalah perkara pencurian sepeda motor dengan tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Modus Pencurian Motor oleh Tetangga Kontrakan
Peristiwa terjadi pada 23 Februari 2025, ketika tersangka meminjam sepeda motor milik tetangganya, Fery Kurniawan, namun ditolak. Tak menyerah, Rokib kemudian mencuri kunci dari dalam tas korban dan membawa kabur motor Honda Beat ke wilayah Tangerang.
Motor curian itu diposting di Facebook Marketplace seharga Rp5 juta. Beruntung, korban menemukan postingan tersebut dan bersama aparat Polsek Pulogadung berhasil menjebak serta menangkap pelaku di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang.
Akibat perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp16 juta.
Proses Damai dan Pengakuan Tersangka
Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban bersedia memaafkan serta tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Kajari Jakarta Timur bersama tim pidum kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah diverifikasi, Kepala Kejati DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya menyetujui permohonan tersebut dan meneruskannya ke JAM-Pidum untuk diputuskan dalam ekspose RJ.
Syarat Pemenuhan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum menyatakan perkara ini layak diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun;
- Proses perdamaian berlangsung sukarela;
- Tidak ada tekanan atau intimidasi;
- Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
Kasus Lain: Penganiayaan di Pulang Pisau
Selain perkara di Jakarta Timur, JAM-Pidum juga menyetujui permohonan RJ untuk kasus penganiayaan ringan dengan tersangka Melki Ifandri dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah bentuk nyata dari kepastian hukum yang humanis dan responsif,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana.
Komentar