JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui RUU perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tengah menjadi sorotan sebagai langkah besar dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan hukum di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Insya Allah, KUHAP yang baru akan tuntas pada akhir 2025. Ini bukan hanya revisi biasa, tapi menjadi fondasi penting dalam menjamin HAM,” ujar Rikwanto saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa pembaruan KUHAP akan memperkuat asas keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi mereka yang berhadapan langsung dengan proses hukum.
Sebagai mantan Kepala Divisi Humas Polri, Rikwanto menilai bahwa langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap reformasi sistem peradilan pidana. Ia juga mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah awal untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut.
“Panja akan segera kami bentuk. Tugas utamanya adalah menyelaraskan berbagai masukan, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil dan kalangan akademik,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa Panja terbuka bagi seluruh elemen bangsa yang ingin memberikan kontribusi pemikiran, termasuk dari pengamat hukum dan organisasi masyarakat yang peduli pada pembaruan sistem hukum.
“Berbagai aspirasi dan catatan sudah kami terima. Semua akan dikaji untuk memastikan RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan keadilan,” lanjut Rikwanto.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang menjadi objek hukum.
“Inti dari KUHAP yang baru adalah keseimbangan. Baik penegak hukum maupun masyarakat harus sama-sama dijamin haknya. Ini cara kita menjaga supremasi hukum yang juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” tutupnya.
Komentar