Revisi UU Pemilu Diminta Tak Langgar Putusan MK, Pemerintah Ingatkan Perlunya Kehati-hatian

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berlaku. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menggarisbawahi bahwa pembaruan aturan pemilu harus disusun secara bijak, bertahap, dan melibatkan banyak pihak.

Berbicara dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar di kantor Partai Demokrat, Jakarta, Bima menjelaskan bahwa perubahan regulasi bukan berarti merombak total sistem yang ada. Menurutnya, justru yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan secara selektif terhadap aspek-aspek krusial seperti praktik politik uang, pendanaan kampanye, dan tata kelola pemilu.

“Kita tidak sedang menulis ulang dari nol. Reformasi regulasi pemilu harus fokus pada perbaikan yang benar-benar substansial. Jangan sampai melanggar prinsip-prinsip hukum yang telah ditegaskan MK,” ujar Bima.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah menginginkan proses revisi ini berjalan tidak tergesa-gesa, terutama agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu berikutnya. Untuk itu, partisipasi semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, Bima menyoroti wacana digitalisasi pemilihan umum. Ia menyebut bahwa pemerintah membuka peluang penerapan e-voting, namun secara bertahap dan diawali dari pemilihan kepala desa. Hal itu dinilai realistis karena desa lebih siap dalam hal infrastruktur dan pengawasan.

“Pilkades bisa menjadi titik awal uji coba sistem e-voting. Kalau berhasil, baru kita bicara perluasan ke tingkat kabupaten atau nasional,” katanya.

Saat ditanya apakah pemerintah resmi mengusulkan e-voting ke dalam draf revisi UU Pemilu, Bima tidak menutup kemungkinan. Ia menyebut bahwa peluang itu terbuka, tapi harus disepakati bersama DPR dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga.

“Posisi pemerintah dalam hal ini sangat strategis. Meski revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR, dampaknya berskala nasional. Maka semua harus dikaji dengan cermat dan melibatkan banyak pihak, termasuk Menkopolhukam dan Kemenkumham,” tegas Bima Arya.

Komentar