JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana penyederhanaan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dapat menyebabkan peningkatan rokok ilegal, menurut sejumlah pihak. Kebijakan ini, yang tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2025, berpotensi menaikkan harga rokok legal, sehingga mendorong konsumen untuk beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
Wawan Hermawan, seorang akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perbedaan harga yang signifikan antara rokok legal dan ilegal dapat mengurangi minat terhadap rokok legal.
“Harga rokok legal bisa mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu, sementara rokok ilegal hanya sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu,” ujar Wawan pada Jumat (19/7).
Rokok ilegal lebih diminati terutama oleh perokok dengan pendapatan rendah, yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan perokok berpendapatan tinggi.
Hal ini semakin diperkuat oleh survei yang dilakukan oleh Indodata dari 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 provinsi. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal.
Danis TS Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata, menyatakan bahwa survei tersebut bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kenaikan cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, namun mereka tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan jenis rokok, termasuk beralih ke rokok ilegal,” kata Danis.
Komentar