Saling Klaim Hak Tanah Milik..! Sebanyak 13 KK Terisolir, Mediasi Libatkan Unsur Pemerintah Gerokgak

JurnalPatroliNews- Buleleng,– Sengketa  lahan terus semangkin carut marut diduga akibat diklaim oknum, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah waris Gusti Wijaya CS di Banjar Dinas Batu Agung Desa Gerokgak, Provinsi Bali. Hal ini membuat pihak ahli waris harus menutup jalan yang sering dilalui warga.

Kasus ini terus bergulir, kendati warga 13 KK di dusun tersebut ter-isolir, pasalnya lahan yang dilewati warga masih statusnya milik (Purn) AKBP Gusti Wijaya dari Pengastulan Seririt sesuai Persil yang dipegang dari Almh. Suganda.

Sengketa lahan Gusti Made Wijaya dengan Mangku Wijana alias Kwi yang diduga mengklaim tanah tersebut membuat repot para pihak, bahkan terjadi pertemuan antara Camat Gerokgak Made Juliartawan, Danramil Kapten Inf Made Subur,Kades Gerokgak, Polsek Gerokgak, guna membahas hal tersebut di Kantor Camat Jumat (26 /3/20121)  jam 11.40 wita.

Camat Gerokgak, Made Juliartawan prihatin atas 13 KK itu ter-isolir pasalnya akses pintu masuk halaman rumah ditutup sang ahli waris dengan menunjukan sertipikat tahun 1965.

Para pihak ini akan mengupayakan mencari jalan terbaik, dengan mengundang Kwi dan Gusti Wijaya serta warga sehingga permasalahan ini cepat terselesaikan

Kades Gerokgak Kadek Surata dalam pembahasan itu selaku penanggung jawab tingkat desa mengatakan, akan mengambil langkah preventif yang nantinya berdampak sosial secara meluas dan bersedia mencarikan solusi terbaik.

Ketua GTI (Garda Tipikor Indonesia) Buleleng pimpinan Jro Budiasa yang banyak mengawasi permasalahan lahan bahkan memantau para oknum-oknum mafia tanah akan mendorong kasus ini ke ranah hukum apa bila tidak terselesaikan dengan baik

“Pada obyek tanah ada sertipikat prona dengan luas 30 are, sesuai bukti persil yang bersangkutan Gusti Wijaya sudah memiliki sertipikat 1965. Nah disana ada oknum mengklaim kalau itu juga warisannya namun tidak bisa menunjukan sertipikat, bahkan oknum sempat memetik hasil pertanian Gusti Wijaya dan telah masuk laporan Polsek Gerokgak. Sesuai penyebutan Gusti Wijaya akan memproses secara pidana kasus ini, sehingga pihaknya menyuruh orang pasang pagar penutup,”jelas Jro Budiasa.

Dari hasil pertemuan tersebut rencananya Senin 29 Maret 2021 menghadirkan kedua belah pihak, Gusti Wijaya, Mangku Wijana,BPN Singaraja di Kantor Camat mengingat hal ini sangat perlu untuk kepentingan umum.

Diketahui sebelumnya 13 KK Banjar Dinas Batu Agung terisolasi, semua memiliki sertifikat tetapi tidak memiliki akses jalan umum. Selama ini akses jalan yang digunakan statusnya hanya pinjam pakai yang diberikan oleh Mangku Wijana sedangkan saat ini akses jalan yang dipakai warga masyarakat diklaim sebagai hak milik dari Gusti Made Wijaya sehingga akses jalan tersebut ditutup.

“Apabila permasalahan ter-isolasinya warga masyarakat akibat penutupan akses jalan tersebut tidak secepatnya diselesaikan maka akan berdampak sosial yang dapat mengarah ke tindak pidana,” tambah Jro Budiasa.

Pihak unsur Forum Koordinasi Kecamatan (FKK) perlu mengambil langkah-langkah progresif untuk melakukan penggalangan dalam penyelesaian kasus sengketa ini.

“Kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berdampak sosial sampai menunggu penyelesaian masalahnya melalui mediasi dengan semua pihak,” pungkasnya.

*Bud*

Komentar