JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara,- Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut), Risat Sanger, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tim SAMT Sulut, yang telah bekerja keras hingga mendapatkan penghargaan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023, merasa dirugikan oleh putusan tersebut.
“Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim dalam kasus ini ‘masuk angin’,” tegas Sanger pada Senin (5/9/2024). Sanger juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengambil langkah banding atas vonis tersebut. “Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas objek tanah yang sama,” tambahnya.
Vonis Ringan Menimbulkan Kontroversi
Kontroversi muncul setelah Hakim di PN Manado menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa mafia tanah, Boyke Takasana dan Eduard Takasana. Keduanya dinyatakan bersalah namun hanya dihukum enam bulan masa percobaan satu tahun tanpa penahanan. Putusan ini mengundang reaksi keras dari Satgas Anti Mafia Tanah Sulut, yang terdiri dari Polda Sulut, Kejati Sulut, dan BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Sulut, Rachmad Nugroho, mempertanyakan putusan tersebut. “Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd ini tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya kepada media. Rachmad mendesak agar JPU Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut, sambil berharap Pengadilan Tinggi (PT) Manado dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera kepada para mafia tanah di Sulut.
Pemberantasan Mafia Tanah Penting untuk Keadilan
Rachmad, yang juga menjabat sebagai Kabid Sengketa Kanwil BPN Sulut, menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah untuk menghadirkan keadilan. “Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Devi Heryantie, kuasa hukum dari korban mafia tanah Juliana Marie Mongie Abuthan, juga menyayangkan putusan pidana terkait kasus penyerobotan tanah di eks lahan pasar Tuminting. “Putusan ini sangat mencederai semangat dari satgas mafia tanah yang selama ini digaungkan. Ini merupakan pukulan yang sangat memalukan bagi satgas, karena putusan ini seperti main-main dan tidak serius dalam memberantas mafia tanah,” kata Devi.
Devi berharap dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulut dapat melakukan upaya hukum banding. “Semoga putusan ini dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada kebenaran yang sesungguhnya,” tutup Devi.
Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, termasuk SAMT Sulut dan korban mafia tanah, diharapkan Kejaksaan Tinggi Sulut dapat meninjau kembali putusan tersebut demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap mafia tanah.
Komentar