Sangsi Tegas! Menteri ATR Pecat Pejabat Pertanahan DKI Terkait Kasus Mafia Tanah

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sanksi tegas ke pejabat yang terlibat di kasus mafia tanah di Jakarta Timur.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan merotasi kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Timur ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Sofyan juga memberikan sanksi administrasi hingga pemecatan kepada 10 orang yang terlibat kasus mafia tanah.

“Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi,” kata dia dikutip dari rekan media, Kamis (3/6/2021).

Kasus yang dimaksud ini terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 mengenai Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Kemudian kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut. Hal itu lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama,” tutur Sofyan.

Diketahui pejabat di kantor pertanahan Jakarta Timur itu sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

“Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Sofyan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar