Sasar Beberapa Rumah Kost Mengambil Handphone, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Singaraja

JurnalPatroliNews – Buleleng – Berawal dari seseorang yang bernama Gede Arta Jaya Wisuka umur 41 tahun, alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali Kecamatan Sawan yang Indekost di Rumah Kost Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan melaporkan telah kehilangan barang berupa handphone dikamar kostnya pada hari tanggal 27 Oktober 2021 pukul 17.00 wita dan melaporkannya ke Polsek Singaraja. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/XI/2021/Polsk Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, Tanggal 07 Nopember 2021

Dengan adanya laporan dari korban Gede Arta Wisuka tersebut kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dilingkungan kost-kostsan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya IPDA Andry Risky Ulfa, S. TrK., serta beberapa personel melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mencari informasi tentang orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut dan juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikann yang dilakukan Kanit Reskrim bersama dengan Panit Opsnalnya, diperoleh informasi yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang bernama Cening Narma (49) alamat Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah Cening Narma yang merupakan Residivist berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singaraja pada hari hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 pukul 14.00 Wita di sebuah rumah Kos di Jalan Sam Ratulangi Gang Kabaena, Kelurahan Penarukan Singaraja dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan keterangan.

Komentar