Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan, Serahkan Lahan ke Agrinas Palma

JurnalPatroliNewsJakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan kawasan hutan nasional. Hingga pertengahan 2025, Satgas berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak.

Pencapaian ini diumumkan dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap III, yang digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7). Sebanyak 394.547,29 hektare lahan resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), menyusul dua tahap penyerahan sebelumnya.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung dan Wakil Ketua Pengarah I ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan swasta.

“Total lahan yang telah berhasil dikuasai kembali dan diserahkan hingga hari ini mencapai 833.413,46 hektare,” ujar Febrie.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,42 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group
  • Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan
  • Tahap III (9 Juli 2025): 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan

Selain fokus pada kawasan hutan industri, Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap kawasan konservasi yang terdampak okupasi ilegal.

Di antaranya:

  • Taman Nasional Tesso Nilo (Riau) seluas ±81.793 hektare, yang kini dikembalikan sebagai wilayah konservasi meski masih menghadapi tantangan kepemilikan SHM ilegal dan kebutuhan relokasi penduduk.
  • Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi) seluas 101.105 hektare, bagian dari upaya pelestarian situs warisan dunia UNESCO.

Secara keseluruhan, penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan melalui dua tahap besar:

  • Tahap I (Februari–Maret 2025): 1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan
  • Tahap II (April–Juni 2025): 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan

Febrie menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum, kementerian teknis, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

“Hutan adalah karunia Tuhan yang wajib kita jaga demi kesejahteraan rakyat. Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” tutup Febrie.

Komentar