JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil mengamankan seorang saksi dalam dugaan perkara korupsi yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat (26/7/2024).
“Saksi UI (61) tahun ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB,” kata Harli.
Harli menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
“Kasus yang melibatkan UI berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009,” ujarnya.
Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan resmi kepada UI untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada Jumat, 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa UI tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.
“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, UI dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkas Harli.
Komentar