Sejumlah Pasal Diduga Dilanggar Kejaksaan Bitung Saat ‘AGT Ditetapkan TSK’

JurnalPatroliNews – Bitung,– Salah satu kuasa hukum AGT, Michael Jacobus SH MH menyatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara saat penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Michael mengatakan, ada kaidah hukum yang dilanggar Kejaksaan saat penetapan tersangka terhadap AGT.

“Yang pertama, pelanggaran pasal 112 ayat 1: pemanggilan tidak sah dalam penyelidikan/penyidikan karena memuat alasan yang tidak jelas,” kata Michael, Senin (29/03/2021).

Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran pasal 227 ayat 1 KUHP: melanggar durasi panggilan 3 hari.

Ketiga, pasal 17 sd 20 UU Administrasi Pemerintahan jo Pasal 25 PP No. 12/2017 jo Pasal 77 Perpres No 16/2018.

Keempat, pelanggaran pasal 183 KUHAP tentang minimal dua alat bukti. Karena Pasal 12 huruf i harusnya ada alat bukti:

-Keterlibatan langsung dalam pengadaan
-Conflict of Interest
-Keuntungan yang diperoleh pejabat.

“Alat bukti yang mengkonfirmasi hal ini sama skali tidak ada. Kalaupun ada hanya saksi dan buku arisan yang tidak pernah diconfir dengan AGY,” katanya.

Namun tudingan itu dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH dan menyatakan proses hukum terhadap AGT dijalankan sudah sesuai dengan aturan.

“Kami justru sangat hati-hati dan teliti menangani kasus ini. Bahkan kami selalu mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan. Jadi perlu ditegaskan proses hukum yang kami jalankan sudah benar,” kata Frenkie.

Frenkie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AGT didasari dengan bukti yang cukup. Salah satunya adalah pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan.

“Tersangka sudah mengakui dia yang melaksanakan semua pengadaan barang. Total ada 42 kegiatan pengadaan dan itu semua dia yang laksanakan. Selain itu, sudah ada juga pengembalian kerugian negara yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Jadi clear-kan, kita mengikuti prosedurnya dengan benar,” katanya.

(abinenobm)

Komentar