Sengketa Kepemilikan Lahan Saling Klaim Akibatkan 13 KK Warga Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak Terisolir

JurnalPatroliNews – Buleleng,– Akibat saling klaim kepemilikan lahan sejak beberapa tahun lalu hingga berujung hari ini tidak kunjung selesai, sehingga 13 warga Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak menjadi korban. Pasalnya, pagar halaman mereka ditutup pemiliknya.

Kasus saling klaim kepemilikan lahan ini mendapat perhatian proses penanganan oleh Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng yang secara langsung ke lokasi kejadian, Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak maupun ke Kantor Agraria – BPN Kabupaten Buleleng di Singaraja.

Menurut Ketua GTI Buleleng Gede Budiasa, kasus yang di pantau, terkait indikasi penyalahgunaan wewenang tanah milik warga SHM 179 Desa Gerokgak milik alm. Putu Suganda, di serobot secara bersama sama tanpa ijin dan di mohon Prona tahun 2018 oleh Kepala Dusun Batu Agung, Abu Khairi seluas 3000 M2.

Sementara itu, menurut ahli waris Putu Suganda alm. bernama Gusti Made Wijaya yang Purn. Kepolisian SPN Singaraja berpangkat AKBP asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt saat diminta keterangan di BPN Singaraja, Rabu (24/03).

Bahwa, tanah warisannya di dusun tersebut mencapai 1.60 are sesuai persil, namun saat itu digarap oleh ayah Mangku Wijana (alias Kwi ) bernama Nyoman Sumiara alm. berpuluh tahun.

Gusti Made Wijaya, selain berdinas keluar daerah dan saudaranya juga memiliki kesibukan lain, kini diduga di klaim oleh Kwi pasalnya alm Sumara kakak dari Wijaya sempat berdinas di Polsek Gerokgak. Menariknya Kadus Batu Agung, Abu Khairi memiliki tanah 30 are di obyek tersebut diduga melalui proses prona 2018.

Kwi yang melanjutkan penggarapan ayahnya tersebut, saat petugas BPN Singaraja melakukan pengukuran ulang menunjukan sertifikat obyek di Desa Patas 10 are ,36 are yang di beli dari Sumara kakak dari Gusti Made Wijaya. Ayah Kwi padahal hanya penggarap sejak 1960 , sedangkan Nyanok 18 are kakak dari Kwi selaku penyanding tanah Wijaya.

Untuk mengetahui obyek tanah sebenarnya, pihaknya menggunakan aplikasi BPN melalui JIM ternyata letak tanah tersebut benar di Banjar Dinas Batu Agung Desa Gerokgak sesuai sertifikat tahun 1965 yang dipegangnya. Sebelumnya telah dilakukan mediasi selama 3 x oleh ahli waris di BPN dengan Bidang Sengketa namun para terlapor itu tak kunjung datang.

“Yang baru saya ketahui baru 1.60 are dulu tanpa penghuni sebelum dipronakan, dari aplikasi JIM, ternyata obyek tersebut, milik orang tua saya. Diatas tanah itu ada 4 orang mengklaim, kita sudah mediasi 3 x tidak datang. Kwi ini pegang sertifikat 36 are dan 10 are yang obyeknya di Desa Patas.
Dari sertifikat itu lah mereka klaim tanah leluhur kami dan dibuatkan sertifikat melalui prona 2018 oleh Kadus. Kami akan segera laporkan kasus ini penyerobotan tanah dilokasi diatas tanah kami,” ujar Gusti Made Wijaya.

Menurut Made Wijaya, proses kepemilikan lahan yang di klaim itu tanpa melalui prosudur yang benar bahkan tidak ada akta jual beli kendati telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, Oktober lalu Kwi juga sempat dilaporkan kepolisi telah memetik buah kepala diatas tanah tersebut namun pihak kepolisian Gerokgak tidak serius menangani sehingga Made Wijaya memasang pagar dilahan miliknya.

“Kalau dia beli pasti ada akta jual beli, kalau dia ahli waris harus ada silsilah, dugaan kami ada yang membuat keterangan dengan silsilah palsu. Disini-lah dugaan saya ada mafia tanah, pasti banyak yang terlibat selain pejabat setempat,” terangnya.

Diketahui alm I Putu Suganda, memiliki 2 Istri. Pertama bernama Siti Hajijah asli Lombok memiliki anak laki -laki bernama Putu Sumara (alm) polisi pindah dinas di Kupang. Istri kedua Suganda bernama Jro Made Kintari memiliki anak 10 orang, salah satunya Purn. AKBP Gusti Made Wijaya.

Ahli waris Alm. Putu Suganda akan melanjutkan perkara sengketa ini secara hukum pidana. Kenapa? Karena, tanah miliknya yang telah melimiki SHM no 179 di atas SHM luas 160,50 M2 di mohon Sertipikat PTSL thn 2018 luas 3000 m2 atas nama Abu Khairi. Kadus Batu Agung, Desa Gerokgak dan diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan wewenang.

Sisi lain, Kadus Batu Agung Desa Gerokgak dan Kwi telah memenuhi panggilan Unit 2 Polres Buleleng untuk diminta keteranganya.

Kades Gerokgak Kadek Surata di ruang kerjanya sempat sasaran di konfirmasi JurnalPatroliNews, sebelum Reskrim Polres Buleleng dan Polsek Gerokgak ke lokasi.

“Kami serahkan kasus ini proses secara hukum dan mengupayakan agar jalan dan rumah warga yang ditutup agar segera di buka nanti, termasuk pihak yang mengklaim tanah tersebut akan di mintai keterangan,” jelasnya. (* – TiR).-

Komentar