Sengketa Sejak 2003! Polda Metro Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, 3 Orang Jadi Tersangka!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023).

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Krisna menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja hingga menetapkan tiga tersangka, yakni MD, YS, dan TP.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka. Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” kata Krisna saat dihubungi.

Komentar