Sidang Gugatan SHM 364 Kembali Digelar, Dewanta: Keterangan Saksi Ahli Undiksha Masih Kabur

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sidang gugatan terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 364 kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja dengan tergugat utama, Lars. Persidangan ini membahas pengalihan SHM 364 kepada Retno Damayanti melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2015 di kantor Notaris Gede Surata, yang didasarkan pada tiga akta pengikatan hukum (Akta 36, 37, dan 38) yang dibuat pada tahun 2008 di hadapan Notaris Farida.

Gugatan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh penggugat, Ni luh Sukerasih. Sebelumnya, gugatan pertama dengan No. 472/Pdt.G/2021/PN.SGR menuduh Akta 36 dan 37 sebagai dokumen palsu. Gugatan kedua, No. 832/Pdt.G/2023/PN.SGR, memutuskan bahwa yurisdiksi perkara ini berada di PTUN Denpasar. Kini, gugatan ketiga dengan No. 535/Pdt.G/2024/PN.SGR masih aktif di PN Singaraja.

Dalam persidangan 5 Maret 2025, ahli pertanahan I Komang Kawi Arta, SH., MKn, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, memberikan keterangan bahwa SHM 364 tidak dapat digugat lagi karena AJB No. 56/2015 telah dibuat lebih dari lima tahun lalu. Ia juga menegaskan bahwa Niluh Sukerasih melanggar hukum perdata dan pidana dengan mendapatkan akses terhadap minutasi AJB, yang merupakan dokumen rahasia negara dan hanya boleh dimiliki oleh Kantor BPN Buleleng.

“Minutasi AJB adalah dokumen rahasia negara yang hanya dimiliki oleh BPN. Jika ada pihak ketiga yang mendapatkan akses dan menyebarkannya, maka itu merupakan pelanggaran hukum,” ujar Komang Kawi Arta dalam persidangan.

Saksi ahli juga menegaskan bahwa pembuatan AJB dengan nilai Rp280 juta bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa kontrak 36, 37, dan 38 mengizinkan penggunaan nilai tersebut. Lebih lanjut, ia membantah klaim penggugat yang menyatakan tidak memahami isi kontrak, karena Notaris Farida memiliki tanggung jawab hukum untuk menjelaskan isi perjanjian kepada para pihak sebelum ditandatangani pada tahun 2008.

Retno Damayanti, sebagai pemilik sah SHM 364, telah membayar pajak Villa Lux pada tahun 2014, yang juga telah dipertimbangkan oleh Kantor Pajak Buleleng.

Apabila merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 tentang Pendaftaan Tanah mengatur batas waktu pengajuan gugatan terkait kepemilikan hak atau pembatalan yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya seritifikat temasuk SHM.

Perolehan SHM 364 dilakukan dengan itikad baik karena semua dokumen terkait telah diserahkan kepada Notaris PPAT/Dokter Hukum Gede Surata sebelum AJB 56/2015 dibuat

Dalam Persidangan Penggugat Menghadirkan Saksi Ahli dari Akademisi Undiksha, Kadek Dewanta, SH dari Kantor Advokat Nawacita Law Office Kuasa Hukum tergugat, mengkritisi jalannya persidangan dengan menyebut bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menghadirkan saksi ahli, sementara penggugat justru berulang kali menunda persidangan.

Komentar