Sepanjang 2020, KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Uang Negara Rp440,6 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menindak tegas 109 pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp440,6 miliar dalam bentuk pendapatan negara maupun barang sitaan dan rampasan di sepanjang 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.

“Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait,” kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Selanjutnya di bidang pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset, sambung Firli, KPK bekerja keras dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp592,4 triliun.

Adapun capaian di bidang penindakan, kata Firli, KPK memahami bahwa keinginan masyarakat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi, karenanya selain melakukan pendekatan pencegahan, KPK tetap melakukan penindakan.

“Tahun 2020 KPK melakukan tindakan tegas terhadap 109 pelaku korupsi,” papar Firli.

Baca Juga: Jaksa KPK Harap Nurhadi dan Menantunya Divonis Sesuai Tuntutan

Kemudian, Firli menjelaskan, KPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk pendapatan negara serta sitaan dan rampasan aset dengan total Rp 440,6 miliar.

“Dan menyelamatkan keuangan negara dalam pendapatan negara Rp293,9 miliar. Dan pendapatan negara serta sitaan dan rampasan dengan status penggunaan Rp146,7 miliar,” kata Firli.

(okz)

Komentar