Sering Dapat Bocoran Kejaksaan, Koordinator MAKI Diusulkan Jadi Jaksa Agung

JurnalPatroliNews, Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) menilai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman layak menjadi Jaksa Agung RI menggantikan ST Burhanuddin.

Menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Boyamin selama ini sangat gencar mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung, bahkan beberapa kali mendesak Presiden Joko Widodo agar mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saudara Boyamin Saiman sangat fokus dan konsisten mengkritisi Kejaksaan Agung, terutama kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia juga banyak tahu seluk beluk internal di Kejaksaan Agung dan sepertinya punya informan di sana,” ungkapnya, Sabtu (7/8/2021).

Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) ini menilai kedekatan MAKI dengan oknum internal Kejaksaan Agung mungkin bisa menjadi bekal bagi Boyamin untuk memimpin Korps Adhyaksa.

Rahmad Sukendar mengusulkan agar Presiden dan DPR RI mempertimbangkan agar aktivis Lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti MAKI bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

“Berikan kesempatan kepada MAKI untuk membuktikan idealismenya dalam penegakan hukum, apalagi MAKI sudah banyak tahu informasi di internal Kejaksaan,” ungkap Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama ini memang konsisten mengkritisi Kejaksaan Agung, khususnya terkait kasus suap Djoko Djandra yang ikut menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, Boyamin mendesak Jaksa Agung agar mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Meskipun itu putusan majelis hakim dan Penuntut Umum tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk kasasi, MAKI tetap mendesak Jaksa Agung campur tangan.

Terakhir, Boyamin mendapat bocoran mengenai Pinangki belum dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Agung dan masih menerima gaji dari negara. Lagi-lagi, tudingan Boyamin dibantah oleh Kejaksaan Agung, yang menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji dan tunjangan sejak Agustus 2020.

Tuduhan bahwa Kejaksaan Agung mengistimewakan Pinangki juga tidak terbukti. Pinangki justru diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan jaksa setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Rahmad Sukendar mengatakan dedikasi dan konsistensi MAKI mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi.

Dia hanya berharap agar tudingan MAKI terhadap Jaksa Agung memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saudara Boyamin dan MAKI juga harus fair terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai banyak kalangan sudah lebih baik. Harus diakui, di era ST Burhanuddin saat ini banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar, seperti kasus Asabri, Jiwasraya dan Askrindo. Buronan kakap banyak yang sudah ditangkap. Jadi kritik dan tuduhan harus fair, kalau tidak nanti muncul pertanyaan, ada agenda apa dengan MAKI,” pungkasnya.

(wte)

Komentar