Setelah ASN, Perangkat Desa Banyak Yang Tersandung Korupsi. ICW: Ada 363 Orang!

Anggaran untuk Gaji tetap para Perangkat Desa tersebut, biasanya diambil dari 30 persen APBDes. Sementara, 70 persen Anggaran lainnya, digunakan untuk belanja Operasional Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, serta pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, para Perangkat Desa, juga memiliki Hak untuk mengelola tanah Bengkok. Hasil garapan dari tanah Bengkok ini, biasanya dimanfaatkan oleh Perangkat Desa sebagai tunjangan tambahan.

Melihat banyaknya tambahan pemasukan dari hasil garapan tanah Bengkok, maka sangatlah Ironis, justru Korupsi di tingkat Desa layaknya jamur yang tumbuh di musim penghujan.

Komentar