JurnalPatroliNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang ditempuh oleh Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Korps Bhayangkara juga menghormati langkah hukum yang dilakukan tersebut. Pasalnya, Argo menekankan, upaya praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka yang telah diatur di dalam undang-undang.
“Hak dari tersangka, (siap hadapi) nanti kami uji di pengadilan,” kata Argo, di Jakarta, Selasa (7/9).
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9).
(rmol)
Komentar