Sidang Gugatan Pra Peradilan Gugatan Ny. Nona Beatrix Terhadap Kapolsek Tambun Di PN Cikarang Berujung Antiklimaks

JurnalPatroliNews – Cikarang – Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Ny. Nona Beatrix Lamongi terhadap Kapolsek Tambun di Pengadilan Negeri Cikarang mencapai akhir yang tidak terduga. Hakim Raditya Yuri Purba, SH., MH memulai sidang pada pukul 14.10 WIB dengan mengetuk palu, menandakan sidang terbuka untuk umum. Hakim kemudian memeriksa kehadiran kuasa hukum pemohon, yang diwakili oleh Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, advokat senior dan dosen Ferdinand Montororing, serta advokat Meidy Meiske Tampi.

Saat memeriksa pihak termohon, Kapolsek Tambun diwakili oleh Kasi Hukum Polres Metro Bekasi AKP Indon Sitorus dan Iptu Husni. Setelah memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan, termasuk surat tugas dari Kapolres Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi dan surat kuasa, sidang dilanjutkan.

Hakim Raditya kemudian mengumumkan jadwal sidang, dengan pembacaan putusan direncanakan pada Senin (01/07/2024). Jawaban dari termohon dijadwalkan pada Selasa (25/06/2024), diikuti oleh tanggapan pemohon, bukti tertulis, dan saksi dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemohon, Ferdinand Montororing, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan damai antara tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Ferdinand menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan kesepakatan damai secara tertulis.

“Hakim Raditya kemudian meminta surat pencabutan, yang langsung diserahkan oleh advokat Meidy Meiske Tampi. Mengenai surat perjanjian damai, Ferdinand menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya untuk internal kedua pihak dan tidak perlu dilampirkan dalam berkas,” ujar Hakim.

Hakim Raditya menerima pencabutan perkara dan menyatakan bahwa pencabutan ini sah karena sidang masih dalam tahap awal. Setelah memberikan penjelasan, Hakim Raditya mengetuk palu untuk menutup sidang.

Sidang ini hanya dihadiri oleh Ny. Nona Beatrix Lamongi sebagai korban penipuan dan pelapor di Polsek Tambun bersama suaminya, Elvis Ole. Beberapa wartawan yang sejak pagi memantau sidang terkejut melihat sidang selesai dengan cepat.

Salah satu wartawan dari Pos Publik.co.id mengungkapkan kekecewaannya. “Yah berakhir antiklimaks, seharusnya lanjut agar kita tahu putusan hakim.” tutupnya.

Komentar