Sidang Pra Peradilan Dibuka Hakim PN Cikarang, Tanpa Kehadiran Kapolsek Tambun Selatan

JurnalPatroliNews – Cikarang – Gugatan Pra Peradilan Atas Kapolsek Tambun Selatan yang dilayangkan Ny. Nona Beatrix Lamongi ke Pengadilan Negeri Cikarang dibuka Senin (10/06/2024) oleh Hakim Sondra tepat pukul 13.00 wib tanpa dihadiri oleh Kapolsek Tambun Selatan.

Setelah membuka sidang Hakim memeriksa identitas para kuasa hukum Pemohon yang mewakili Ny. Nona Beatrix Lamongi, dengan didampingi 4 kuasa hukum advokat senior yakni Ferdinand Montororing, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI yang kini berpraktek hukum, Muhammad Azikin Hasan dan Meidy Meiske Tampi, keempatnya bernaung dibawah Lembaga Bantuan Hukum Ampera, Hakim setelah memeriksa identitas keempat kuasa hukum dianggap clear maka sidang kemudian dilanjutkan dengan Hakim menanyakan apakah permohonan akan dibacakan atau dianggap sudah dibacakan, yang dijawab salah satu kuasa hukum Ferdinand Montororing, “izin yang mulia, dianggap sudah dibacakan” ujar Ferdinand.

Kemudian Hakim menjelaskan ketidak hadiran Kapolsek Tambun Selatan selaku pihak Termohon Pra Peradilan ataupun kuasa hukumnya ada pemberitahuan dengan surat, “jadi kita akan panggil lagi Kapolsek dan waktunya dua minggu ya,” kata Hakim.

“Sidang sendiri nampak hadir Ny. Nona Beatrix Lamongi bersama suami Elvis dan disidang sempat disapa Hakim atas kehadirannya. Usai sidang Ny. Nona Beatrix menjelaskan kepada wartawan Mega Nur Asmawati dari JurnalPatroliNews bahwa kasusnya berawal dari laporannya ke Polsek Tambun Selatan atas pidana penipuan yang dilakukan oleh YA selaku Developer Perumahan Velicia Village di Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dimana Ny. Nona bersama suami pada tahun 2018 membeli 2 (dua) unit rumah tipe sederhana secara tunai dengan harga kurang lebih 290 juta disertai perjanjian notaris dalam enam bulan terima kunci, tapi hingga dilaporkan ke Polsek pada bulan November 2021 tak juga ada rumahnya,” jelas Ny. Nona Beatrix.

Oleh karena itu, Sidang ditunda dua pekan hingga Senin (24/06/2024) jam 10.00 wib Hakim mengingatkan kuasa Pemohon dan tidak perlu dipanggil lagi, kemudian Hakim mengetokan palu tanda sidang ditutup.

Usai sidang Soleman Ponto kepada wartawan mengatakan, “permohonan pra peradilan ini untuk mendidik penyidik bersikap profesional, jangan menggantung perkara hingga tak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Komentar