JurnalPatroliNews – Depok – Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan melalui platform Facebook. Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, pada Jumat (26/8/2024), RS dan AN tertangkap saat hendak menjual dua bayi, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, yang direncanakan akan dibawa ke Bali. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Metro Depok.
“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Arya menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir, dengan masing-masing anggota memiliki peran yang jelas dalam sindikat tersebut.
“Ini adalah sindikat yang sangat terorganisir,” kata Arya.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan memasang iklan di Facebook untuk mencari orang tua yang ingin menjual bayi mereka. Para pelaku menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 10-15 juta kepada orang tua yang setuju.
“Mereka memasang iklan di Facebook untuk menarik minat ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Sebagai imbalan, pelaku menawarkan uang sebesar Rp 10-15 juta,” jelas Arya.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut rencananya akan dibawa ke Bali untuk dijual kepada IM, yang kemudian akan menjualnya kembali kepada pengadopsi dengan harga Rp 45 juta.
“Bayi-bayi ini akan dibawa ke Bali, di mana IM akan menjualnya kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta,” tambah Arya.
Komentar