Ijazah ‘Identik’ Bukan Otentik, Polda Babel & Pemprov Didesak Bertindak Tegas

JurnalPatroliNews – Pangkalpinang – Krisis integritas tengah mengancam kursi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Hellyana, sang Wagub, telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (5/6/2025) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun, alih-alih meredam kegelisahan publik, hasil pemeriksaan justru menambah tanda tanya besar. Senin (9/6/2025).

Dalam klarifikasinya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menyebut ijazah yang dibawa Hellyana “identik asli.” Sebuah frasa yang mengambang dan tidak menjawab inti persoalan.

“Saya belum tahu lengkap hasil pemeriksaannya, intinya beliau membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah yang identik asli,” katanya, Minggu (8/6/2025).

Penggunaan istilah identik, alih-alih otentik, menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam konteks hukum dan administrasi negara, keaslian ijazah bukan ditakar dari kemiripan, tapi dari legalitasnya—terdaftar di PD Dikti, dikeluarkan oleh universitas yang sah, dan sesuai alur akademik.

Dugaan makin menguat setelah bocoran internal menyebutkan adanya surat dari Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana tidak terdaftar. Surat itu kini masih tersimpan, menunggu langkah konkret dari Tim Investigasi Pemprov Babel yang diketuai Plt Sekda, Fery Aprianto.
Ironisnya, dalam dokumen PD Dikti, Hellyana tercatat baru masuk kuliah pada 3 April 2013. Tapi ijazah yang ia gunakan menunjukkan tahun kelulusan 2012—satu tahun sebelum ia terdaftar sebagai mahasiswa. Bahkan, ia disebut mengundurkan diri pada semester ganjil 2014/2015. Celah ini tidak bisa dianggap remeh.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, tak menutup mata. Ia membentuk Tim Investigasi yang ditugaskan menelusuri keabsahan ijazah Hellyana. “Kalau terbukti asli, kita hormati. Tapi kalau tidak, turunkan saja. Jangan ada pembiaran. Kami ingin pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya, Kamis (29/5/2025).

Namun pertanyaannya: apakah tim investigasi ini benar-benar independen? Atau hanya manuver politik untuk meredam gejolak? Saat ini, spanduk-spanduk yang memampang gelar “SH” di belakang nama Hellyana masih bertebaran. Seolah-olah semua baik-baik saja.

Kasus ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan. Ini soal etika dan legalitas pejabat publik. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka selain sanksi administratif, Hellyana dapat dijerat pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika ada kecurangan, jangan disapu di bawah karpet birokrasi. Skandal ijazah palsu adalah alarm serius bagi sistem politik lokal—bahwa jabatan tanpa legitimasi akademik adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Kini bola ada di tangan Polda dan Tim Investigasi. Rakyat menanti, apakah kebenaran akan dibongkar, atau justru ditutup demi kenyamanan segelintir elite. (Ari Wibowo)

Komentar