JurnalPatroliNews – Jakarta – Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak dan gas Riza Chalid, kini resmi mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerry, yang diketahui memiliki peran sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, termasuk dalam tujuh tersangka yang diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kerry akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Senin, 24 Februari 2025.
“Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 pada 24 Februari 2025 untuk tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza). Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Harli dalam keterangan pers, Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kerry berperan sebagai perantara dalam transaksi pengiriman minyak mentah. Dari kegiatan ini, ia memperoleh keuntungan melalui mark up biaya pengiriman yang berkisar antara 13 hingga 15 persen dari nilai kontrak.
Akibat skema tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena keterkaitan Kerry dengan sang ayah, Riza Chalid. Sebelumnya, Riza pernah terseret dalam kasus impor minyak pada tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian bagi Pertamina sebesar Rp65 miliar. Namun, saat itu kasusnya dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dianggap tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Komentar