Skandal Sertifikat Palsu di Bekasi: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kesembilan tersangka terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa dan tim pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah:

  • Kepala Desa aktif Segarajaya, Abdul Rosyid
  • Mantan Kepala Desa, MS
  • Kasi Pemerintahan, JR
  • Dua staf desa, S dan Y
  • Ketua Tim Support PTSL, AP
  • Petugas ukur, GG
  • Operator komputer, MJ
  • Tenaga pembantu di tim PTSL, HS

Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini bermula dari temuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga telah dipalsukan. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan di bank swasta oleh oknum yang terlibat.

“Modusnya, objek tanah yang awalnya di darat diubah dan dipindahkan ke wilayah laut. Bahkan luasnya diperbesar dari aslinya, sehingga terkesan legal padahal palsu,” jelas Djuhandhani.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat,
  • Jo Pasal 55 dan 56 tentang turut serta dalam tindak pidana,
  • serta Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat desa dan menunjukkan celah dalam sistem sertifikasi tanah, terutama dalam program PTSL yang seharusnya membantu legalisasi aset masyarakat.

Komentar