Soal Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Sebagai Saksi

JurnalPaatroliNews – Jakarta,- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Susi Pudjiastuti hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Susi dipanggil menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Hingga saat ini, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut.

Tak hanya memanggil saksi dari perusahaan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat juga dipanggil jadi saksi. Termasuk Deputi di Kemenko Perekonomian, pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, juga Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya Kejagung menjabarkan, peningkatan kasus ini ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Yaitu, telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.

Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Rencananya, Kejagung dikabarkan akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti hari ini.

“Saksi perkara impor garam,” kata Kapuspenkum Kejagung ketut Sumedana, seperti dilansir rekan media, Jumat (7/10/2022).

Komentar