Sudah di Sahkan Jadi UU 2/2020 Mengatur Kekebalan, Tapi..! Bukan Berarti Bisa Dimanfaatkan Untuk Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU 2/2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, lahirnya Perppu 1/2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi.

Karyono menjelaskan bahwa penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan,” tegasnya.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Hanya saja, sambungnya, kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu.

“Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50 dan 51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan,” tutur Karyono.

Sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan, antara lain ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU 2/2020 bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istiqamah dalam melaksanakan perintah UU ini.

“Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan UU,” pungkasnya

(*/lk)

Komentar