JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini belum menuntaskan kewajibannya membayar denda dan uang pengganti sebagaimana diputuskan oleh pengadilan. Alih-alih membayar sekaligus, SYL justru memilih skema mencicil dalam melunasi pidana tambahan yang dikenakan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya masih secara berkala menerima pembayaran parsial dari SYL, baik untuk denda maupun uang pengganti yang menjadi bagian dari vonis hukuman.
“Hingga hari ini, proses pelunasan masih berlangsung dalam bentuk pembayaran sebagian,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian serta penerimaan gratifikasi. Dalam putusan itu, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan USD 30.000.
Namun hingga kini, berdasarkan data KPK, denda yang baru dibayar SYL hanya sebesar Rp100 juta. Sementara untuk uang pengganti, SYL telah menyetorkan tiga kali cicilan:
- Cicilan pertama: berupa barang bukti uang tunai sebesar Rp6,6 miliar dan mata uang asing USD 30.000.
- Cicilan kedua: dilakukan saat proses persidangan, sebesar Rp1,47 miliar.
- Cicilan ketiga: berasal dari konversi barang bukti mata uang asing menjadi rupiah senilai Rp19,3 miliar.
KPK menyatakan bahwa sebagian barang bukti lain yang berpotensi digunakan untuk pembayaran belum bisa disita karena masih diperlukan dalam penanganan kasus lain yang sedang berjalan, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Beberapa aset belum bisa dieksekusi karena masih masuk dalam proses hukum kasus TPPU yang menjerat tersangka,” tambah Budi.
Dalam kasus TPPU yang kini tengah diselidiki KPK, Syahrul juga telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Sementara itu, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, termasuk:
- Empat mobil mewah: dua unit Mercedes Benz Sprinter, satu unit Suzuki New Jimny, dan satu Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
- Dua properti: rumah mewah di Makassar senilai sekitar Rp4,5 miliar, serta satu rumah lain di Pare-pare.
KPK memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat negara ini masih terus berjalan dan pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Komentar