Saat ini ada tiga terpidana korupsi tidak kunjung dieksekusi eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Alasan ketiga terpidana korupsi di Jasindo itu karena mereka tengah ajukan PK yang didukung eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak? Adakah para terpidana tersebut dijanjikan bakal bebas pula di tingkat PK di MA, sehingga lagi-lagi MA menghukum namun MA pula membebaskan?
MA sendiri mengakui kesulitan mengawasi hakim agung maupun aparatur MA yang berpotensi menimbulkan masalah, karena MA tidak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.
Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Sunarto, menunjuk hasil survei penilaian integritas yang dirilis KPK. Dia menyebut Indeks Integritas Nasional 2022 MA mendapat skor 82,72.
“Sebanyak 17,28 persen aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Selebihnya belum tentu melakukan,” kata Sunarto, Jumat (9/12/2022).
Namun begitu, Sunarto optimis hakim agung atau aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun asalkan MA diberi alat sadap.
“Kalau kita punya alat sadap dalam satu tahun yang berpotensi bermasalah kita habisi. Kita enggak punya alat sadap,” ujar dia.
Sunarto membeberkan peralatan yang dimiliki MA kurang memadai. Tidak seperti Polri dan KPK yang memiliki alat sadap. Meski demikian, Sunarto bertekad memperbaiki secara pelan-pelan memperbaiki MA agar sejalan dengan Blue Print pembaruan peradilan 2010-2035.
Menurut Sunarto, pihaknya mencatat 18 hakim dijatuhkan sanksi disiplin berat Majelis Kehormatan Hakim (MHK) sepanjang Januari 2022 hingga Oktober 2022.
“Tahun ini saja 10 hakim yang di-MKH. Kalau di-MKH itu berarti sudah rekomendasi dipecat,” kata Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto menambahkan, Jumat (9/12/2022).
Komentar