JurnalPatroliNews – Cikarang – Kedua orang tua terdakwa Teddy Cahyadi dan Rizki Bagus Susanto, Enjon dan Saidi, kontan minta pengacara Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH Pada selasa, (12/12/2023). Segera ajukan banding, putusan hakim yang diketuai Yudha Dinata, SH pada sidang hari kamis (05/12/2023) lalu dianggap tak adil.
Perkara bermula pada kamis (06/06/2023) Teddy dan Rizki sedang galau dirumah, selanjutnya Teddy mengajak janjian dengan Rizki, bagaimana caranya supaya ada uang, lalu mereka sepakat ketemuan di Panji Buwono, setelah bertemu Rizki, sesuai rencana Teddy diminta untuk mengantarkan ke lokasi penyimpanan kunci letter L milik temannya yang disimpan ditepi jalan pertamina.
Selanjutnya, setelah kunci letter L ditemukan Teddy dan Rizki menuju jalan raya perjuangan daerah kebalen, setiba di depan RS Tiara ada sepeda motor honda beat terparkir dipinggir jalan, saat itu kondisi jalan keadaan sepi, maka Teddy turun dari sepeda motor dan mencongkel lobang kunci kontak motor honda beat yang terparkir didepan RS Tiara, namun untung tak dapat diraih saat Teddy baru menyalakan mesin motor tersebut, pemilik sepeda motor suami Budi Lestari langsung sigap menyergap Teddy tanpa ada perlawanan, dan tidak lama berselang waktunya Rizki yang sedang menunggu di Indomaret ikut disergap atas pengakuan Teddy.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku, setelah diproses di Polsek Babelan, penyidik Aipda Wiragunawan menawarkan proses Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini kepada orang tua Teddy dan Rizki dan ditanyai punya biaya berapa untuk penyelesaian kasus ini .
“Dalam permasalahan ini kami masih melakukan perundingan sebagai tawaran ini tak langsung disambut,” ujar Saidi, mewakili salah satu orang tua terdakwa kepada wartawan JurnalPatroliNews, Mega Nur Asmawati.
Namun akhirnya upaya damai tetap dilakukan juga dan hasilnya telah dilaporkan pada penyidik Aipda Wiragunawan, bahwa korban sudah dibayar ganti rugi Rp 11 juta dan sudah buat pencabutan laporan.
“Aipda Wiragunawan, tak mengakui proses itu, karena tanpa dilakukan dihadapan penyidik,” ujar Saidi.
Sebaliknya, permasalahan ini setelah tanyakan ulang bahwa, berkas tersebut telah dilimpahkan ke jaksa Oka, di Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Kok sudah dilakukan restorative justice (RJ) yang disarankan pak wira (penyidik) putusan masih tinggi satu tahun empat bulan” ucap Saidi lirih di pengadilan negeri cikarang usai sidang.
Selanjutnya, kuasa hukum kedua terdakwa Teddy dan Rizki, Ferdinand Montororing ketika dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (12/13/2023) membenarkan bahwa, kasus ini sedang ditangani olehnya saat ini.
“Saya sudah menanda tangani akta banding, rencana besok rabu (13/12/2023) saya akan masukan memori banding” pungkas Ferdinand. (MNA)
Komentar