Tangis Windy Idol Pecah Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Saya Cuma Korban

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol, menyampaikan keluh kesah emosionalnya usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Windy diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Masih seputar kasus Hasbi Hasan,” ujar Windy singkat kepada awak media saat keluar dari gedung pemeriksaan.

Tepis Tuduhan Terima Aliran Dana

Meski irit bicara, Windy dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana atau fasilitas dalam bentuk apapun, termasuk apartemen, dari Hasbi Hasan. Ia mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam aliran dana hasil TPPU tersebut.

“Aku minta maaf kalau belum bisa banyak menjelaskan. Aku cuma bisa mohon doa dari semua. Semoga hati orang-orang bisa terbuka dan melihat bahwa aku sebenarnya cuma korban,” ucapnya lirih, sambil berurai air mata.

Windy mengungkapkan rasa lelah yang luar biasa akibat kasus ini, baik secara mental, emosional, maupun sosial. Ia merasa hidupnya hancur dan tak tahu harus bagaimana lagi.

“Saya benar-benar capek. Saya punya keluarga. Pekerjaan saya hancur. Tolong… saya cuma minta dimengerti,” ungkapnya dengan suara gemetar.

Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Windy bukan hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, dua nama lain yang telah berstatus tersangka adalah Hasbi Hasan sendiri, serta Rinaldo Septariando, seorang pengusaha yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Sementara itu, Hasbi Hasan tidak hanya terlibat dalam kasus pencucian uang. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Komentar