Taruna Merah Putih Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Awololong di Lembata NTT

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim), Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Djoko Poerwanto menerima audiensi Aliansi Rakjat Bersatu Lembata (ARBL) Jakarta, Kamis (15/7).  

Pertemuan tersebut digelar menanggapi surat yang dikirimkan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bulan Juni lalu terkait kasus dugaan Korupsi Awololong Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua Taruna Merah Putih, Wilhelmus Lawe Wahang menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri dalam upaya penuntasan kasus tersebut.

“Saya baru menemukan sosok pemimpin yang memiliki integritas dan loyalitas terhadap bangsa Indonesia. Apalagi beliau (Kapolri) sangat serius menindaklanjuti kasus Awololong,” ujar pria asal Ile Ape, Lembata tersebut, melalui pesan tertulis, Jumat (16/7).

Wilhemus menyebut, pertemuan tersebut menghasilkan kabar baik untuk masyarakat Lembata. “Itu membuktikan Kapolri sangat serius memerangi ekstra ordinary crime ini,” lanjutnya.

Dalam pertemuan dengan itu, kata Wilhelmus, Kabareskrim menegaskan akan menjadikan kasus Awolong skala prioritas menyelesaian. Selanjutnya, Dirtipikor Mabes Polri akan bertolak ke NTT bertemu dengan Kapolda NTT untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Untuk diketahui, proyek Awololong tahun anggaran 2018-2019 menelan anggaran sebesar Rp6.892.900.000. Dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen. Sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran.

Koordinator Lapangan ARBL Jakarta, Choky Askar Ratulela mengatakan, Kabareskrim akan berupaya bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Kami membicarakan perihal langkah kongkret penegakan hukum ke depan, soal metode apa yang digunakan dan meramu kekuatan bersama memberantas tindakan pidana korupsi merujuk pada indikasi kasus Awololong di NTT,” ujar Choky.

Sebelumnya, Ditreskrimus Polda NTT telah menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 dengan Nomor: SP2HP/81/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang).

SP2HP yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Johanes Bangun itu diterima oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Hendrikus Hamza Naran Langoday, aktivis Amppera di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.

Komentar