Terbukti…!! Kejari Manado Selamatkan Uang Negara Rp500 Juta

JurnalPatroliNews – Manado,– Kejaksaan Negeri Manado telah memulihkan keuangan negara berupa penerimaan pembayaran bertahap dari kekurangan bayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB ).

IMB dimaksud atas nama Lagoon Apartemen Bahu sebesar Rp500 juta dari sebesar Rp2.535.827.000 (dua milyar lima ratus juta tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Menurut Kajari Manado Maryono, SH, MH, sisa kekurangannya akan dibayar secara bertahap sebanyak 5 kali per bulan.

“Akan selesai pada dibulan Juni 2021,” kata Maryono.

Dijelaskan, sebelumnya sekitar bulan November 2020 Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp170 juta dari Lippo Mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas Pemkot Manado .

“Kejari Manado ke depan masih menunggu itikad baik berupa kurang bayar IMB dari pusat perbelanjaan terkenal di kota Manado,” ujar Kajari.

Kajari Manado Maryono didamping kasi Pidsus Parsaoran Simorangkir dan Kasi Intelijen Hijran syafar serta Kasi Datun Romly menjelaskan penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional.

“Seperti harapan Jaksa Agung supaya kejaksaan berperan aktif untuk memprioritaskan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN),” jelas Kajari.

Kajari Manado berharap agar yang masih mempunyai kewajiban secara suka rela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum.

“Dan secara administrasi Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut,” terangnya.

(BennyManoppo)

Komentar